Jakarta - Di media sosial sedang viral video pengendara mobil low cost green car (LCGC) berulah. Pengendara Toyota Calya berkelir putih itu dua kali tidak bayar tol. Begini modusnya.
Video viral itu diunggah akun Instagram Dashcam Owners Indonesia. Dalam keterangan video, pengendara Calya itu dua kali tidak bayar tol.
Pertama, pengendara mobil LCGC tersebut tidak bayar tol di gerbang tol Cisalak, Tol Cijago. Modusnya, pengendara Calya dengan knalpot brong itu menempel mobil di depannya yang sudah membayar tol. Sebelum portalnya menutup, mobil Calya itu bisa nyelonong masuk tol tanpa bayar karena sangat rapat dengan kendaraan di depannya.
Ternyata tak cuma satu kali pengendara LCGC itu tidak bayar tol. Dalam video berikutnya, pengendara Calya itu juga tidak bayar tol di gerbang tol Cimanggis. Modusnya sama, mobil LCGC dengan pelat nomor B 2829 UIL itu melajukan mobilnya sangat rapat dengan mobil di depannya yang sudah membayar tol. Alhasil, sebelum palangnya tertutup mobil itu bisa nyelonong masuk tol.
Diberitakan Antara, pihak kepolisian bakal turun tangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak pengemudi yang menerobos gerbang toldi kawasan Depok tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena selain melanggar rambu lalu lintas,perilaku tersebut juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan akan kami lakukan penindakan," kataWakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip Antara
Argo juga menyebutkan pihaknya akan menyelidiki pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pengendara LCGC putih tersebut bisa terjerat pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."